Mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia adalah langkah penting bagi banyak pengusaha yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis mereka. PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang memiliki status badan hukum, yang berarti perusahaan tersebut memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari pemiliknya. Berikut adalah syarat-syarat mendirikan PT di Indonesia:
Nama Perseroan: Langkah pertama adalah memilih nama untuk PT. Nama ini harus unik dan belum pernah digunakan oleh perusahaan lain serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011. Nama yang dipilih tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Akta Pendirian: Layanan Pembuatan Perseroan Terbatas Legal bersama RuangOffice. akta pendirian oleh notaris adalah salah satu syarat penting.